Tim Kuasa Hukum Suhardi meyakini penyidikan perkara tersebut tidak menjunjung tinggi prinsip Profesional-Modern-Terpercaya (promoter). Oleh karena itu, pihaknya akan mengadukan masalah ini ke Propam Mabes Polri besok Jumat, 15 Mei 2020.
“Jika ada oknum yang ikut bermain, maka kami minta agar segera diperiksa, sebab kita sangat cinta institusi ini, jangan sampai karena prilaku oknum lalu merusak nama baik institusi,” tegas pria yang juga Sekjen DPP Organisasi Relawan Jokowi.
Sebelumnya, pada Tahun 2017 lalu Suhardi pernah dilaporkan oleh Dirut PT Borneo Delapan Enam H. Jamri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor :LP/K/48/II/2017/POLDA KALTIM/SPKT Tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.