“Tapi tiba-tiba tanggal 1 Juli 2019 klien kami dilaporkan lagi. Kan aneh? Yang jadi pertanyaan kami Tim Kuasa Hukum, apa dasar Polda Kaltim menetapkan klien Kami sebagai tersangka terhadap perkara yang sudah ada perjanjian damainya?. Lalu apakah boleh perkara yang sudah pernah dilaporkan, dan sudah dihentikan penyelidikanya, bisa dilaporkan kembali terhadap orang yang sama dan terhadap objek perkara yang sama?,” tanyanya heran.
Disampaikan juga oleh Zakir, salah satu poin penting yang dipermasalahkan di antara keduanya adalah terkait permintaan pengembalian saham sebesar 20% yang dilayangkan Suhardi kepada pihak PT Borneo Delapan Enam serta menagih komitmen fee sebesar 15 juta per unit rumah yang tak pernah dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Padahal kan komitmen itu sudah disepakati keduanya dalam akta perdamaian tadi. Lalu kenapa klien kami malah dilaporkan? Salahnya dimana? Kan sudah disepakati oleh Dirut?,” tegasnya lagi.