“Kami Tim Kuasa Hukum sudah melakukan kajian mendalam atas perkara ini. Kami juga menghadirkan ahli pidana untuk mengkaji masalah ini. Kesimpulannya, Perkara yang dilaporkan adalah murni masalah perdata bukan pidana,” terang Tim Kuasa Hukum Suhardi, Muhammad Zakir Rasyidin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (14/05/2020).
Diungkapkan Zakir, bahwa pada tanggal 20 Februari 2017 lalu, kedua belah pihak telah membuat akta perdamaian yang di dalamnya tersurat poin-poin penting terkait hak dan kewajiban masing-masing. Akta tersebut telah disepakati kedua belah pihak tanpa ada tekanan dan paksaan.
Atas dasar itulah, lanjut Zakir, pada tanggal 16 Agustus 2017, H.Jamri selaku pelapor pun bersedia mencabut laporannya ke Polda Kaltim. Kemudian Direktorat Reserse Krimum Polda Kaltim pada tanggal 2 Oktober 2017 mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang salah satu poinnya adalah penyelidikan atas laporan tersebut resmi dihentikan karena perkara yang dilaporkan bukan ranah pidana, melainkan perdata.