KALTIM, BEDAnews.com – Kasus penggelapan uang perusahaan PT Borneo Delapan Enam yang dituduhkan Direktur Utama H. Jamri telah dilakukan oleh mantan Direktur Operasional H. Suhardi hingga kini masih berlanjut. Padahal kasus tersebut telah bergulir sejak 2017 lalu
Cerita itu berawal, ketika H. Suhardi dituduh telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.2 miliar oleh Dirut PT Borneo Delapan Enam, H.Jamri, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur pada1 Juli 2019.
Laporan nomor: LP/216/VII/2019/POLDA KALTIM/SPKT II/ Tanggal 1 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan tersebut, berujung dengan penetapan Suhardi sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Timur.
Penetapan Suhardi sebagai tersangka, sontak saja dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Suhardi karena dinilai cacat, salah kaprah alias tidak berdasar. Sebab tidak memiliki acuan unsur pidana yang jelas.