8. Tersangka Dedi Fakhrizal bin Zafrullah dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,
* Tersangka belum pernah dihukum,
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
* Pertimbangan sosiologis,
* Masyarakat merespon positif.













