2. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Rd).
Page 4 of 4
Home » Perkara Pemalsuan Merek dan Indikasi Geografis, Kembali Digelar PN Jaktim
2. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Rd).
MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021