Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 48/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 06 Desember 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.316 K/Pdt.Sus-HKI/2023 tanggal 04 April 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal kekayaan intelektual mengeluarkan surat Keputusan No. HKI.4-KI.06.07.03-826 tanggal 18 Juli 2023 dengan menetapkan :
Dicoret dari daftar umum merek, Pembatalan pendaftaran merek Water Polo + Lukisan daftar nomor IDM 000887 409 sejak tanggal pencoretan sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Atas Perbuatannya:
1. Terdakwa diancam pidana pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.