Terdakwa diadili, melakukan tindak pidana, “yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai Direktur dari PT. Berkah Anugrah Plasindo Pratama yang berkantor pusat di JL. Abdul Rahman Saleh No. 54 RT. 001/006 Jurumudi, Benda, Tangerang memberikan pengarahan kepada Saksi TORIKI alias RICKY dan para sales lainnya untuk menjual Produk kantong plastik lebih bening, Press/pengepakan produk lebih Hot Seal, Sudah terdaftar, Sudah dapat dipasarkan, Warnanya lebih jernih dari POLOPLAST dan Ada tulisan KANTONG PLASTIK HDPE Water POLO Plast dan akan dijual dengan harga Rp. 9520/pak serta produk tersebut lebih murah dari kantong plastik merek POLOPLAST, padahal merk tersebut belum terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.