• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Dugaan Pemalsuan, AG Bantah Isi Dakwaan

Perkara Dugaan Pemalsuan, AG Bantah Isi Dakwaan

Boed by Boed
11 Agustus 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Sidang perkara pemalsuan yang menyeret salah seorang pengusaha radio di Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan agenda eksepsi pada Senin 11 Agustus 2025.

Kepada awak media AG memberikan pernyataan bahwa saat di BAP, dirinya tidak tahu apa yang didakwakan kepadanya, saat itu AG mempertanyakan kepada penyidik akan tetapi penyidik tidak memberikan jawaban.

AG baru mengetahui dakwaan jaksa penuntut umum, yang menyebut adanya pemalsuan, padahal menurut AG pemalsuan tersebut sudah dijawab melalui hasil labkrim, yang menyatakan bahwa 4 dari 6 tanda tangan para penandatangan adalah identik.

“Jadi jelas yang membuat dokumen itu adalah mereka, bukan saya kecuali jika semua tanda tangan terbukti palsu, ” tutur AG seusai persidangan.

BeritaTerkait

GMMD Bersatu Tuntut Penertiban Kawasan Industri Diatas Lahan Sawah Produktif dan Penyalahgunaan Wewenang

1 Oktober 2025

Warga Binaan Rutan Cirebon Diberikan Bimbingan Rohani

1 Oktober 2025

AG menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut jelas tidak palsu, dokumen itu diterimanya dari notaris melalui pengacaranya, Thomson, pada tahun 2015.

“Sebagai pembeli, kewajiban saya hanyalah membayar, kalau saya tidak membayar barulah saya salah. Tidak ada alasan bagi saya untuk membuat surat palsu dan mencari perkara, ” tambahnya

AG menyayangkan masalah ini diproses sampai P21, padahal menurutnya sudah terang benderang siapa yang membuat surat palsu.

“Sayangnya, tadi saya tidak bisa membacakan sendiri, karena saya bukan orang hukum, tadi yang saya sampaikan adalah surat pembelaan pribadi, yang sebenarnya dimaksudkan untuk melengkapi eksepsi, ” tuturnya.

AG menegaskan agar majelis hakim bisa menerima eksepsi ini, Jangan sampai orang lain yang tidak bersalah malah difitnah dan dijadikan tersangka.

Previous Post

TMMD di Desa Ngranget: Bertemunya Kerja Keras, Harapan dan Semangat Kebersamaan

Next Post

Janda 82 Tahun Terharu Rumahnya Direhab TNI Pada Pelaksanaan TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Related Posts

Hukum

GMMD Bersatu Tuntut Penertiban Kawasan Industri Diatas Lahan Sawah Produktif dan Penyalahgunaan Wewenang

1 Oktober 2025
Hukum

Warga Binaan Rutan Cirebon Diberikan Bimbingan Rohani

1 Oktober 2025
Hukum

Pelayanan Prima Bagi Tahanan dan Narapidana di Rutan Cirebon Tanpa Ada Diskriminasi

30 September 2025
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
HL

Timothy Ivan Triyono Jabat Stafsus di KSP, KPK Tegaskan Tetap Usut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

28 September 2025
HL

Jadi Staf Khusus di KSP Dipertanyakan, Timothy Ivan Triyono Pernah Terseret Kasus Suap MA di KPK

28 September 2025
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Menguatkan Putusan PN Jaktim Atas Kasus Sengketa Merek Plastik

23 September 2025
Next Post

Janda 82 Tahun Terharu Rumahnya Direhab TNI Pada Pelaksanaan TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021