BANDUNG, BEDAnews – Sidang perkara pemalsuan yang menyeret salah seorang pengusaha radio di Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan agenda eksepsi pada Senin 11 Agustus 2025.
Kepada awak media AG memberikan pernyataan bahwa saat di BAP, dirinya tidak tahu apa yang didakwakan kepadanya, saat itu AG mempertanyakan kepada penyidik akan tetapi penyidik tidak memberikan jawaban.
AG baru mengetahui dakwaan jaksa penuntut umum, yang menyebut adanya pemalsuan, padahal menurut AG pemalsuan tersebut sudah dijawab melalui hasil labkrim, yang menyatakan bahwa 4 dari 6 tanda tangan para penandatangan adalah identik.
“Jadi jelas yang membuat dokumen itu adalah mereka, bukan saya kecuali jika semua tanda tangan terbukti palsu, ” tutur AG seusai persidangan.
AG menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut jelas tidak palsu, dokumen itu diterimanya dari notaris melalui pengacaranya, Thomson, pada tahun 2015.
“Sebagai pembeli, kewajiban saya hanyalah membayar, kalau saya tidak membayar barulah saya salah. Tidak ada alasan bagi saya untuk membuat surat palsu dan mencari perkara, ” tambahnya
AG menyayangkan masalah ini diproses sampai P21, padahal menurutnya sudah terang benderang siapa yang membuat surat palsu.
“Sayangnya, tadi saya tidak bisa membacakan sendiri, karena saya bukan orang hukum, tadi yang saya sampaikan adalah surat pembelaan pribadi, yang sebenarnya dimaksudkan untuk melengkapi eksepsi, ” tuturnya.
AG menegaskan agar majelis hakim bisa menerima eksepsi ini, Jangan sampai orang lain yang tidak bersalah malah difitnah dan dijadikan tersangka.