Pemerintah meluncurkan inovasi Sepekan Mengejar Imunisasi (PENARI) untuk meningkatkan cakupan imunisasi secara serentak di seluruh pos layanan imunisasi. Imunisasi membutuhkan dukungan berbagai pihak supaya maksimal. Imunisasi adalah bagian dari empat pilar utama perkembangan optimal anak, yaitu Asuh (Nutrisi dan Perawatan kesehatan), Asih (Kasih Sayang), Asah (Stimulasi Otak) dan Imunisasi (Perlindungan dari Penyakit Berbahaya).
Pada kemaslahatan dan pencegahan bahaya (madharat), berdasarkan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi diperbolehkan (mubah) sebagai upaya membangun kekebalan tubuh, Vaksin yang digunakan harus halal dan suci, Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, Penggunaan vaksin berbahan haram/najis hanya diperbolehkan jika dalam kondisi darurat (al-dlarurat) atau kebutuhan mendesak (al-hajat); kemudian belum tersedia vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. Jika tidak imunisasi menyebabkan risiko kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen, maka hukumnya menjadi wajib. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).













