Pengangkatan PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 atas nama Masliana, S.Pd, yang menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd, dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menyampaikan bahwa, proses pengucapan sumpah/janji PAW telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa, anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, saya menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Saudari Masliana, S.Pd., sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi untuk kepentingan masyarakat,” kata H. Muhammad Wiyatno.












