“…..Seorang wanita adalah pengurus rumah tangga suaminya dan anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya.” (HR. Muslim)
Secara umum, wanita memiliki kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, termasuk melakukan muhasabah (koreksi) pada penguasa sama seperti laki-laki. Hal ini dicontohkan oleh generasi sahabat, dimana wanita dapat melakukan koreksi pada Khalifah. Imam Al Qurthubi menceritakan pada suatu hari pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, Amirul Mukminin pernah berjumpa dengan seorang perempuan di jalan. Saat itu, Umar diiringi banyak orang yang menunggang kuda. Perempuan itu memintanya berhenti. Umar pun berhenti. Dinasihatilah Umar oleh perempuan itu.
Ia berkata, (amal), maka ia pasti takut kepada siksa.” “Hai Umar, dulu kau dipanggil Umair (Umar kecil), kemudian engkau dipanggil Umar, kemudian engkau dipanggil Amirul Mukminin, maka bertakwalah engkau, hai Umar. Karena barang siapa yang meyakini adanya kematian, ia akan takut kehilangan kesempatan. Dan barang siapa yang meyakini adanya perhitungan