Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (21/270) disebutkan, “Para ahli fiqih sepakat bahwa di antara syarat seorang pemimpin besar adalah laki-laki. Tidak boleh kepemimpinan diserahkan kepada perempuan. (Jika pemimpin laki-laki) akan memungkinkan baginya berinteraksi dengan laki-laki, total dalam mengendalikan urusan dan karena umumnya kedudukan ini menuntut kerja keras dan kekuatan fisik, itu semua cocok bagi laki-laki.”
Akan tetapi, larangan wanita menjadi penguasa tidak lantas menjadikan wanita tidak memiliki peran dalam membangun peradaban. Islam telah menetapkan bahwa hukum asal wanita adalah ummu wa rabbatul bait (ibu dan pengantur urusan rumah). Peran ini adalah peran yang sangat penting, masa depan umat tergantung pada pembentukan kepribadian anak. Dapat dibayangkan bila tidak ada wanita yang mengurusi dan mendidik anak-anak. Masa depan suatu peradaban akan hancur bila tidak ada generasi penerus yang handal. Rasulullah saw. bersabda: