“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir untuk menjadi landasan hukum dan pedoman etis bagi seluruh warga agar kita dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujarnya.
Dudy Himawan pun menuturkan, toleransi sebagai fondasi kehidupan sosial, dengan mewujudkan sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan maupun budaya antarwarga.
Sayangnya, praktik intoleransi dan diskriminasi masih kerap muncul dalam bentuk penolakan terhadap aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian, serta perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu.
Oleh karena itu, hadirnya Perda No. 13 Tahun 2025 untuk menjadi kerangka kerja hukum yang memastikan perlindungan hak-hak warga secara adil dan setara, sekaligus memberikan pedoman dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial.













