Bandung BEDAnews.com
Peraturan Daerah Perda No 6 tahun 2014,yang mengatur masalah ketenagakerjaan dinilai anggota DPRD jabar sudah cukup jelas dan tidak ada pihak-phak yang akan dirugikan.
Hal ini dikatakan Agus Welianto Santoso, Ketua Komisi V DPRD Jabar, kepada wartawan, di DPRD Jabar Senin(3/11)
Dikatakannya, Perda ketenagakerjaan tersebut, sudah cukup jelas dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas diberlakukanya Perda tersebut.
Agus menyatakan hal tersebut mendukung apa yang disampaikan Kepala Disnakertrans Jabar Drs. Hening Widiatmoko, MA, yang menyatakan Perda No 6 tahun 2014, sudah disusun sedemikan rupa, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bila perda ini diperbakukan. Bahkan Disnakertrans Jabar, cukup melakukan sosialisasi yang melibatkan Pemkab/kot, Pengusaha dan Organisasi Ketenaga kerjaan.
Ditegaskan Agus. Saat penyusunan Perda Pansus DPRD Jabar menghimpun dan mencari masukan dari berbagai pihak, mulai dari pendapat akademis, pakar ketenagakerjaan, Pengusaha dan Organisasi Pengusaha, para pekerja dan organisasi tenaga kerja, uji prublik dan sosialisasi.
Namun, kata Agus, bila masih ada yang ragu dan meraa dirugikan, DPRD Jabar siap menampung aspirasi dan siap memberikan penjelasan dengan mengundang pihak Disnakertraans Jabar, ujarnya.
Sementara itu Kadisnakertrans Jabar Hening Widiatmoko kjepada wartawan menjelaskan, Penyusunan Perda tersebut, Pemprov Jabar dan DPRD Jabar memakan waktu cukup panjang dan menghabiskan energi yang cukup banyak dengan melibatkan para pakar ketenagakerjaan, pengusaha, para pekerja ( organisasi ketenaga kerjaan)., bahkan sebelum ditetapkan telah dilakukan uji publik, setetlah ditetapkan dilakukan sosialisasi keseluruh Kab/kota se Jabar.
“ Saya rasa cukup aneh, kalau masih ada beberapa organisasi buruh yang merasa keberatan atas isi Perda tersebut, karena pada saat pembahasan dan penyusunannya sudah melibatkan semua pihak, baik itu pemerintah, pengusaha dan para pekerja ( organisasi pekerja)”,tuturnya
Saat ini, Perda tentang ketenagakerjaan tersebut, sudah diterbitkan, tapi belum bisa diberlakukan karena belum ada Peraturan Gubernurnya ( Pergub) sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis ( Juklat-Juknis). Saat ini pemprov Jabar tengah merancang dan menyusun Pergubnya sebagai turunan dari Perda tersebut selama 6 bulan sejak disahkannya perda.@hermantz