BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Bandung akan mencabut Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau yang lebih sering dikenal sebagai Perda K3, dan mengantinya menjadi Perda Tibum Tralinmas (Ketertiban Umum Ketentraman Perlindungan Masyarakat).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Ruswandi menyebutkan, dalam regulasi yang baru ini, ada beberapa aspek yang mengalami penyesuaian. Antara lain mengenai zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Jadi ada ruas jalan dan tempat tertentu yang awalnya tidak diperbolehkan ada PKL, kini diperbolehkan dengan syarat adanya penataan,” ujar Idris Ruswandi pada Bandung Menjawab di Balai Kota Jalan Wastukancana, Kamis (15/8/2019).













