Idris mencontohkan kawasan tersebut misalnya seperti kawasan PKL di Cicadas. “PKL Cicadas yang semula berada di zona merah sekarang termasuk zona kuning setelah adanya berbagai pertimbangan dan kajian,” ujarnya.
Secara umum ada 7 tempat yang termasuk zona merah bagi PKL, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang diatur sesuai perundangan seperti depan rumah dinas, sekolah, jalan tertentu, persimpangan, dan jalan yang ditetapkan: car free day, kawasan lindung dan Gasibu.
Akan tetapi, Idris menjabarkan pada Perda Tibum Tralinmas, terdapat perubahan terkait zona merah.
“Untuk PKL di rumah sakit, itu diperkecualikan dengan pertimbangan tidak menghalangi aksesbilitas rumah sakit dan tidak di pintu masuk,” papar Idris.













