Polisi menetapkan tersangka kepada Roy Suryo Cs dengan tuduhan manipulasi dan mengedit Ijazah Joko Widodo.
Publik tahu, Ijazah Asli Jokowi tidak pernah muncul di Publik maupun di Pengadilan. Bahkan Putusan Pengadilan Negeri Solo hanya foto copy Ijazah yang di legalisir saja yang muncul. Bahkan saat Gelar Perkara Khusus di Bareskrim-pun, Ijazah Asli Jokowi tidak muncul.
Roy Suryo Cs dipaksan di tetapkan Tersangka, bahkan besok tanggal 13 Nopember akan di periksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dan jika saat diperiksa di Polda Besok sampai di Tahan. Padahal Ijazah Asli Jokowi tidak pernah muncul atau karena memang tidak ada ijazah-nya, maka penahanan itu sebuah kezaliman dan pemerkosaan Hak Azasi Manusia dan pengrusakan sistem Pendidikan Nasional. Dan itu adalah pelanggaran Hukum yang nyata.













