Listyo memastikan bahwa layanan 110 diberikan selama 24 jam kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat dapat melakukan panggilan ke nomor 110 dan langsung terhubung dengan agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan baik kecelakaan, bencana, kerusuha, serta pengaduan lainnya.
Sehingga, dengan adanya akses tersebut, layanan kepolisian kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih cepat.
”Harapan kita dengan 110 maka seluruh pengaduan masyarakat dimanapun berada bisa dilayani oleh kepolisian secara cepat, kemudian anggota kita yang merespon atau menerima laporan tersebut bisa menggerakkan anggota yang dekat yang ada dilapangan untuk memberikan pelayanan secara cepat,” ujarnya.
Listyo menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritikan dan masukan dari masyarakat. Menurutnya, masayarakat dapat memberikan masukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepolisian dapat berjalan semakin baik.













