• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perbaiki Berkas Gugatan, Penumpang KA Argo Bromo Rolland E. Potu Cabut Gugatan Terhadap PT KAI

Perbaiki Berkas Gugatan, Penumpang KA Argo Bromo Rolland E. Potu Cabut Gugatan Terhadap PT KAI

Boed by Boed
2 Juni 2026
in Hukum, Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek, Rolland E. Potu, memutuskan untuk mencabut gugatan hukum yang dilayangkannya terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Namun, pihak penggugat menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan karena adanya kesepakatan damai, melainkan demi melakukan perbaikan materi gugatan.

​Rolland E. Potu menyatakan bahwa pencabutan perkara di pengadilan ini murni merupakan bagian dari strategi hukum untuk menyempurnakan dan memperkuat dalil-dalil gugatan sebelum didaftarkan kembali.

Pihaknya meluruskan bahwa pencabutan ini bukan karena ada perdamaian atau settlement di luar pengadilan dengan PT KAI, tetapi  untuk melakukan perbaikan formalitas dan substansi berkas gugatan agar lebih komprehensif.

“Setelah ada penetapan pencabutan gugatan yang lama, gugatan yg baru pasti segera kami daftarkan kembali, karena tetap visi misi kami sama, agar melalui gugatan kami ini dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pengadilan apakah perusahaan negara  dalam hal ini PT. KAI  dalam menjalankan Good corporate governance menyangkut kecelakaan yang serius dan berat telah tepat dan benar, “ ujarnya.

BeritaTerkait

Kesepakatan AS-Iran di Ujung Tanduk: Pelajaran dari Pengalaman Militer PBB di Lebanon

17 Juni 2026

Kesepakatan AS-Iran di Ujung Tanduk: Pelajaran dari Pengalaman Militer PBB di Lebanon

17 Juni 2026

​​Fokus pada Penyempurnaan Materi Gugatan

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah mencabut dan mendaftarkan kembali gugatan (pencabutan dengan hak untuk menggugat kembali) lumrah dilakukan dalam hukum acara perdata jika ditemukan adanya kekurangan teknis atau data baru yang perlu dimasukkan ke dalam posita (dasar gugatan) maupun petitum (tuntutan).

Duduk Perkara Gugatan

Gugatan tersebut diajukan oleh penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

Gugatan tersebut dilayangkan setelah terjadi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, Sidang digelar pada Selasa (19/5/2026).

Dalam gugatannya penggugat mengajukan dua jenis tuntutan yaitu kerugian material bagi penggugat yang nilainya kurang lebih setara dengan harga tiket. Dan kerugian inmaterial khusus untuk para korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka mencapai Rp100 miliar.

Tags: Argo bromoPT KAI
Previous Post

AKBP Samel: TB Penyebab Kematian Nomor Dua di Dunia, Perlu Penanganan Bersama

Next Post

Gerindra Tegaskan Diplomasi Aktif Prabowo, Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global

Related Posts

Ragam

Kesepakatan AS-Iran di Ujung Tanduk: Pelajaran dari Pengalaman Militer PBB di Lebanon

17 Juni 2026
Ragam

Kesepakatan AS-Iran di Ujung Tanduk: Pelajaran dari Pengalaman Militer PBB di Lebanon

17 Juni 2026
Ragam

Bobby O Zulkarnain, SE, MH: Masalah MBG Adalah Persoalan Suka dan Tak Suka

17 Juni 2026
Ragam

SURAT TERBUKA

17 Juni 2026
AUDENSI-Foto bersama usai audiensi jajaran pimpinan MUSMA dengan Ketua BKOW Provinsi Banten Hj. Irna Narulita (berhijab coklat) di Serang Banten belum lama berselang. (Foto: Dok. PP MUSMA).
Ragam

Ketua BKOW Banten Dukung Peran Strategis MUSMA Dalam Pelayanan Umat

16 Juni 2026
Ragam

Masalah PRJ Kompleks, Termasuk Dugaan Praktik Monopoli? Ngeri!

16 Juni 2026
Next Post

Gerindra Tegaskan Diplomasi Aktif Prabowo, Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021