Bandung, BEDAnews – Penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek, Rolland E. Potu, memutuskan untuk mencabut gugatan hukum yang dilayangkannya terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Namun, pihak penggugat menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan karena adanya kesepakatan damai, melainkan demi melakukan perbaikan materi gugatan.
Rolland E. Potu menyatakan bahwa pencabutan perkara di pengadilan ini murni merupakan bagian dari strategi hukum untuk menyempurnakan dan memperkuat dalil-dalil gugatan sebelum didaftarkan kembali.
Pihaknya meluruskan bahwa pencabutan ini bukan karena ada perdamaian atau settlement di luar pengadilan dengan PT KAI, tetapi untuk melakukan perbaikan formalitas dan substansi berkas gugatan agar lebih komprehensif.
“Setelah ada penetapan pencabutan gugatan yang lama, gugatan yg baru pasti segera kami daftarkan kembali, karena tetap visi misi kami sama, agar melalui gugatan kami ini dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pengadilan apakah perusahaan negara dalam hal ini PT. KAI dalam menjalankan Good corporate governance menyangkut kecelakaan yang serius dan berat telah tepat dan benar, “ ujarnya.
Fokus pada Penyempurnaan Materi Gugatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah mencabut dan mendaftarkan kembali gugatan (pencabutan dengan hak untuk menggugat kembali) lumrah dilakukan dalam hukum acara perdata jika ditemukan adanya kekurangan teknis atau data baru yang perlu dimasukkan ke dalam posita (dasar gugatan) maupun petitum (tuntutan).
Duduk Perkara Gugatan
Gugatan tersebut diajukan oleh penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Gugatan tersebut dilayangkan setelah terjadi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, Sidang digelar pada Selasa (19/5/2026).
Dalam gugatannya penggugat mengajukan dua jenis tuntutan yaitu kerugian material bagi penggugat yang nilainya kurang lebih setara dengan harga tiket. Dan kerugian inmaterial khusus untuk para korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka mencapai Rp100 miliar.













