Ia menjelaskan terkait pentingnya Peraturan Perusahaan ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Urgensi dibuatnya Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang 13 Tahun 2003 yakni bagi yang punya lebih dari 10 karyawan itu wajib membuat Peraturan Perusahaan,” tuturnya.
Kang Haji Rizal menambahkan, pembentukan peraturan ini adalah untuk kepentingan bersama antara perusahaan dan pekerja. “Dengan adanya peraturan ini, apalagi dengan komunikasi yang baik dan efektif, ini akan lebih memudahkan komunikasi dan juga tentunya akan lebih meningkatkan kualitas dari pekerja itu sendiri,” katanya.
Dengan adanya Peraturan Perusahaan, kualitas pekerja dan kesejahteraannya akan terus membaik, yang dengan begitu akan menumbuhkan keuntungan ataupun profit bagi perusahaan tersebut. “Nah, di mana ini harus ada salingnya keterbukaan di antara perusahaan dengan pekerja. Karena memang harus melibatkan antara perusahaan dengan pegawai,” ujarnya.












