PACITAN || Bedanews.com – Dalam upaya menekan peredaran barang ilegal, Pemda Pacitan bersama TNI-Polri dan Bea Cukai lakukan Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan barang ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan, bertempat di Ruang Rapat Museum Galeri SBY-ANI, Ngampel, Kelurahan Ploso, Kec./Kab. Pacitan, pada Selasa (22/4/2025).
Danramil 0801/01/Pacitan, Kapten Kav Dadut Setiawan dan beberapa anggota Babinsa Koramil 0801/01/Pacitan turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Pacitan.
Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa, barang-barang yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.













