Kapten Kav Dadut mengatakan, sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai adalah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai Undang-undang tersebut, pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” lanjut Danramil.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pihak TNI dalam hal ini Kodim 0801/Pacitan akan berperan aktif berkolaborasi dengan instasi terkait dalam memberantas barang-barang cukai ilegal.
“Saya berharap kerjasama yang baik dengan semua instansi, menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan barang-barang ilegal, segera laporkan ke instansi baik itu Polsek, Koramil atau langsung ke pihak Bea Cukai, sehingga tidak sampai meluas akses peredaranya barang-barang ilegal tersebut,” pungkas Danramil. (Red).













