• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Peran DPRD di Musrembang Bukan Jaminan Realisasi

Peran DPRD di Musrembang Bukan Jaminan Realisasi

Ki Agus by Ki Agus
10 Februari 2026
in Edukasi, Headline, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Setelah Pimpinan Pondok Pesantren Al Madani Madur, H. Osin Permana, memberikan pembahasan indikasi salah sasaran Musrembang, dari beberapa sumber penulis mendapatkan informasi tentang Peran DPRD dalam Musrenbang yang digambarkan sangat krusial dan memiliki pengaruh besar, namun tidak bisa dijadikan jaminan mutlak bahwa seluruh usulan masyarakat akan diterima dan direalisasikan.

Berikut adalah penjabaran peran DPRD dan batasan “jaminan” dalam Musrenbang:
1. Peran DPRD di Musrenbang
– Menjaring dan Mengawal Aspirasi (Reses):
DPRD hadir untuk memastikan aspirasi yang didapat saat reses (pertemuan konstituen) masuk dalam daftar usulan Musrenbang.
–  Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir):
DPRD merumuskan Pokir yang berpedoman pada aspirasi masyarakat, yang kemudian disampaikan ke pemerintah daerah sebagai bahan perencanaan (RKPD).
– Fungsi Pengawasan:
DPRD mengawasi proses perencanaan agar berjalan jujur, transparan, dan akuntabel, serta memastikan usulan masyarakat berkeadilan.
– Pembahasan Anggaran (Budgeting):
DPRD adalah pihak yang membahas dan menyetujui APBD bersama pemerintah daerah, sehingga DPRD dapat memperjuangkan usulan tersebut masuk ke dalam APBD.

2. Mengapa Peran DPRD Bukan “Jaminan”?
– Keterbatasan Anggaran:
Usulan yang masuk (hasil Musrenbang) hampir selalu lebih besar daripada kemampuan anggaran daerah (APBD). Hal ini mengharuskan adanya skala prioritas.
– Kebijakan Pemerintah (Eksekutif):
Pemerintah daerah (SKPD/OPD) memiliki kewenangan teknis untuk menentukan usulan mana yang paling layak dan realistis untuk dikerjakan, meskipun usulan tersebut diperjuangkan DPRD.
– Musrenbang Sering Dianggap Formalitas:
Ada potensi di mana Musrenbang hanya menjadi ajang penyampaian informasi, bukan penyerapan murni, sehingga usulan dari akar rumput tidak terakomodasi.
– Proses Kompromi Politik:
Usulan di tingkat Musrenbang merupakan hasil kompromi antara usulan masyarakat (bottom-up) dan visi pemerintah (top-down), yang melibatkan dinamika politik.

Jadi kesimpulannya, peran DPRD dalam Musrenbang adalah sebagai pengawal dan penyambung lidah agar aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian. Anggota DPRD yang aktif dapat memperbesar peluang suatu usulan diterima (menjadi prioritas), tetapi hasil akhirnya tetap bergantung pada hasil kompromi antara Pokir DPRD dan kemampuan serta kebijakan eksekutif.***

BeritaTerkait

Peringati HUT ke-79 Prov. Jabar, Pemdaprov Gelar West Java Festival dari 23 - 24 Agustus di Gedung Sate

Kirab Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda Mulai 2 Mei

1 Mei 2026

Prof.A.Rusdiana, Hardiknas 2026: Ilmu dan Kerja, Dua Sisi Mata Uang Pembangunan Bangsa

1 Mei 2026
Tags: DPRDJaminanMusrembang
Previous Post

Perkuat Sinergitas Pengamanan Hayati dan Penegakan Hukum Laut, Lanal Nias Terima Audiensi Badan Karantina Indonesia

Next Post

Danlanal Banjarmasin Hadiri Rapim TNI-Polri 2026

Related Posts

Peringati HUT ke-79 Prov. Jabar, Pemdaprov Gelar West Java Festival dari 23 - 24 Agustus di Gedung Sate
Edukasi

Kirab Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda Mulai 2 Mei

1 Mei 2026
Edukasi

Prof.A.Rusdiana, Hardiknas 2026: Ilmu dan Kerja, Dua Sisi Mata Uang Pembangunan Bangsa

1 Mei 2026
Headline

May Day 2026: di Era Gig & Gen Z, Masihkah Relevan?

1 Mei 2026
Edukasi

Pertahankan Disertasi, Enoh Raih Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

1 Mei 2026
Edukasi

Sampaikan Apresiasi di May Day, Ketua DPRD Renie Rahayu: Buruh Bersuara Sampaikan Aspirasi

1 Mei 2026
Politik

DPRD Banten Tetapkan Rekomendasi atas LKPj Gubernur TA 2025

1 Mei 2026
Next Post

Danlanal Banjarmasin Hadiri Rapim TNI-Polri 2026

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021