KAB. BANDUNG || bedanews.com — Setelah Pimpinan Pondok Pesantren Al Madani Madur, H. Osin Permana, memberikan pembahasan indikasi salah sasaran Musrembang, dari beberapa sumber penulis mendapatkan informasi tentang Peran DPRD dalam Musrenbang yang digambarkan sangat krusial dan memiliki pengaruh besar, namun tidak bisa dijadikan jaminan mutlak bahwa seluruh usulan masyarakat akan diterima dan direalisasikan.
Berikut adalah penjabaran peran DPRD dan batasan “jaminan” dalam Musrenbang:
1. Peran DPRD di Musrenbang
– Menjaring dan Mengawal Aspirasi (Reses):
DPRD hadir untuk memastikan aspirasi yang didapat saat reses (pertemuan konstituen) masuk dalam daftar usulan Musrenbang.
– Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir):
DPRD merumuskan Pokir yang berpedoman pada aspirasi masyarakat, yang kemudian disampaikan ke pemerintah daerah sebagai bahan perencanaan (RKPD).
– Fungsi Pengawasan:
DPRD mengawasi proses perencanaan agar berjalan jujur, transparan, dan akuntabel, serta memastikan usulan masyarakat berkeadilan.
– Pembahasan Anggaran (Budgeting):
DPRD adalah pihak yang membahas dan menyetujui APBD bersama pemerintah daerah, sehingga DPRD dapat memperjuangkan usulan tersebut masuk ke dalam APBD.
2. Mengapa Peran DPRD Bukan “Jaminan”?
– Keterbatasan Anggaran:
Usulan yang masuk (hasil Musrenbang) hampir selalu lebih besar daripada kemampuan anggaran daerah (APBD). Hal ini mengharuskan adanya skala prioritas.
– Kebijakan Pemerintah (Eksekutif):
Pemerintah daerah (SKPD/OPD) memiliki kewenangan teknis untuk menentukan usulan mana yang paling layak dan realistis untuk dikerjakan, meskipun usulan tersebut diperjuangkan DPRD.
– Musrenbang Sering Dianggap Formalitas:
Ada potensi di mana Musrenbang hanya menjadi ajang penyampaian informasi, bukan penyerapan murni, sehingga usulan dari akar rumput tidak terakomodasi.
– Proses Kompromi Politik:
Usulan di tingkat Musrenbang merupakan hasil kompromi antara usulan masyarakat (bottom-up) dan visi pemerintah (top-down), yang melibatkan dinamika politik.
Jadi kesimpulannya, peran DPRD dalam Musrenbang adalah sebagai pengawal dan penyambung lidah agar aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian. Anggota DPRD yang aktif dapat memperbesar peluang suatu usulan diterima (menjadi prioritas), tetapi hasil akhirnya tetap bergantung pada hasil kompromi antara Pokir DPRD dan kemampuan serta kebijakan eksekutif.***












