Pada penyelenggaraan PKPA Sabtu, 24 Agustus 2025, diawali sesi materi Legal Opinion dan Legal Due Diligence (LDD) yang disampaikan oleh Timbul Priyadi, S.H, M.H, seorang advokat senior yang juga pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah periode 2014-2024.
Dalam paparannya, Timbul Priyadi menekankan bahwa, kemampuan menyusun Legal Opinion (pendapat hukum) dan Legal Due Diligence (uji tuntas hukum) bukan hanya keahlian tambahan, melainkan kompetensi esensial bagi setiap calon advokat.
• Legal Opinion: Ini adalah senjata utama advokat dalam memberikan nasihat hukum kepada klien. Sebuah pendapat hukum yang solid, runut dan berdasarkan analisis mendalam dapat menjadi penentu langkah strategis klien.
Timbul menjelaskan bahwa, seorang advokat tidak hanya menjual jasa litigasi, tetapi juga kepastian hukum melalui opini yang cermat, imbuhnya.













