“Ada satu sapi ditemukan ada cacing di hati dan paru-paru itu langsung diafkir dan dipisahkan disampaikan ke yang nitip. Itu dagingnya dilihat, kalau layak konsumsi masih bisa dibagikan, tapi kalau tidak layak konsumsi itu harus dibuang,” ucapnya.
Di tempat sama, Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan, sesuai kebijakan dari pemerintah yaitu tentang pemotongan hewan qurban di masa PPKM Darurat, sehingga pihaknya baru mulai melakukan penyembelihan hewan qurban pada hari kedua Iduladha.
“Sebetulnya sejak tanggal 20 sudah banyak yang mendaftar tapi karena kebijakan hanya tiga hari (mulai hari ini) jadi ada sebagian yang menggeser ke hari ini dan tidak jadi, karena mungkin ada beberapa yang melaksanakan pemotongan qurban di tanggal 20,” terangnya.













