BANDUNG. BEDAnews.com – Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta para pedagang, pembeli, serta pengelola pasar termasuk Perumda Pasar Juara Kota Bandung di pasar tradisional saling mengingatkan protokol kesehatan.
Karena pasar tradisional termasuk salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan atau boleh beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu diungkapkan Ema saat meninjau Pasar Sederhana, Jalan Jurang Sukajadi, Kota Bandung, Rabu 21 Juli 2021.
Ema mengatakan Kota Bandung saat ini masih masuk zona merah atau risiko tinggi kasus penularan Covid-19.
“Dari awal, Pasar Tradisional dikecualikan tapi jangan dijadikan privilege atau keistimewaan. Keistimewaannya adalah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, tapi harus diimbangi dengan disiplin perilaku kita,” katanya.