Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,97 triliun. Nilai tersebut menurun dari alokasi anggaran Tahun 2025 sebesar Rp24,28 triliun. Angka ini belum mencukupi kebutuhan riil Kejaksaan sebesar Rp27,49 triliun, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp18,53 triliun.
“Penurunan anggaran ini dikhawatirkan berpengaruh pada efektivitas Kejaksaan sebagai game changer dalam reformasi sistem peradilan, serta mengancam keberhasilan pelaksanaan program prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita,” ujar Plt. JAM-Bin.
Oleh karenanya, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp18,53 triliun yang terdiri dari:
– Program Penegakan dan Pelayanan Hukum senilai Rp1,84 triliun.
– Program Dukungan Manajemen senilai Rp16,68 triliun. Usulan ini telah disampaikan secara resmi melalui Surat Jaksa Agung kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan pada 10 Juni 2025.