Akibat jawaban mediasi yang tidak sesuai itulah ungkap Adar, terbit sertifikat no 272 atas nama Yeni Gunadi Persil No.112, S 1. Kohir No 1879, asal dari Persil No. 6, S 1, Kohir No 283,” ujarnya dengan nada kesal.
Akibat diterbitkannya sertifikat 272 tersebut pihaknya tidak dapat men sertifikatkan tanah tersebut karena pihak Kelurahan tidak mau mengeluarkan Warkah.
Padahal menurut Adar, berdasarkan data yang dikantonginya sertifikat 272 tersebut lokasinya berada di Wilayah Kec. Bojongloa bukan di Kec. Babakan Ciparay.
“Data yang kami punya lokasi tersebut berada di wilayah Babakan Ciparay Kec Bojongloa. Namun dalam Warkah dirubah keterangan lokasinya menjadi di kec. Babakan Ciparay.
Atas dasar itulah Adar meminta agar pihak BPN bisa secepatnya melakukan mediasi.**