Hal inilah yang menimbulkan adanya dugaan bahwa pihak BPN sengaja menunda adanya mediasi karena adanya keterlibatan oknum BPN.
Dugaan tersebut karena sebelumnya sebagai tindak lanjut mediasi pertama, bagian sengketa BPN, di bawah komando Mety, pada Mediasi ke 4, sudah melakukan survey ke lapangan di Kelurahan Babakan Ciparay Kecamatan Babakan Ciparay Persil 15 a S.1. Kohir 682 luas 1.000 m, berupa masih tanah adat.
“Hasilnya pihak BPN membenarkan kalau lokasi dengan luas sekitar 1.000 meter itu benar milik Nata – Entjih dan lokasinya masih kosong, berupa tanah Adat belum Sertifikat,” jelas Adar.
“Jadi kami mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi ulang itu bukan tanpa alasan. Karena mediasi sebelumnya Mediasi ke satu tanggal 13 Desember 2011, sudah ada jawaban No. 314/13.32.73/IV/2011 tertanggal 7 April 2021, tanah tersebut masih ada.
Namun saat sedang mengurus untuk membikin Sertifikat tiba tiba ada Surat panggilan ke 2 tanggal 27 Mei Mediasi ke dua tgl 27 Mei 6 Juni, ke tiga 16 Agustus 2011, ke empat 14 September 2011, dan langsung ke lokasi. Namun ketika diterbitkan jawaban Mediasi ke dua 31 Oktober 2011, No. 938/13.32.73/X/2011 berbeda dengan saat peninjauan Lokasi,” jelas Adar seraya memperlihatkan data tertulis maupun bukti rekaman saat berlangsungnya mediasi.