BANDUNG, BEDAnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan Air Permukaan yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Panitya Khusus (Pansus) XI DPRD Jabar. Salah satu bahasan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah tentang Pajak Air Permukaan yang sudah 20 tahun tak pernah ada penyesuaian.
Terkait hal itu panitya khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tengah dan telah melakukan pengumpulan data informasi serta konsultasi dengan melakukan serangkaian kegiatan di lapangan hingga pemerintah pusat untuk berkonsultasi.
Anggota Pansus XI DPRD Jabar Drs.H. Daddy Rohanady, kepada BEDAnews.com di Bandung Senin (18/5) menjelaskan, Pansus XI telah melakukan serangkai kegiatan lapangan, baik ke instansi pemerintah maupun ke beberapa perusahaan yang menggunakan dan memanfaatkan air permukaan.
Rangkaian kegiatan lapangan dilakukan ke beberapa daerah, termasuk juga mengunjungi ke beberapa perusahaan penggunaan air permukaan. Dalam melaksanakan kunjungan kerja lapangan untuk pengumpulan data dan informasi, Pansus juga didampingi pihak terkait dari Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran faktual, implementasi di lapangan, serta memastikan keseimbangan antara pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan.
Ditambahkan Politisi senior Partai Gerindra Jabar ini. Tujuan kegiatan lapangan untuk penguatan regulasi guna memperoleh data faktual untuk menyempurnakan Ranperda Pemanfaatan Air Permukaan.
Selain itu, Pansus ingin memastikan pemanfaatan air permukaan oleh pelaku usaha tidak merusak ekosistem dan tetap menjaga ketersediaan air serta ekosistem lingkungan juga tetap terjaga.
Terakhir Daddy berharap Ranperda Pemanfaatan Air Permukaan setelah menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta mengingatkan pentingnya regulasi yang komprehensif agar penggunaan air permukaan, terutama oleh industri, tetap berwawasan lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku, pungkasnya@herz













