Jakarta – bedanews.com – Industri perbankan merupakan industri yang diatur dengan ketat oleh pemerintah di hampir semua negara, termasuk Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Terlebih lagi, aset perbankan nasional tercatat mencapai Rp 11.113 triliun atau rasionya terhadap aset sektor keuangan sekitar 77-78%. Hal itu mengindikasikan bahwa industri perbankan mendominasi sektor keuangan, sehingga perlu diatur secara ketat.
Regulasi yang ketat tersebut menuntut para bankir dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi berbagai peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Antara lain terkait manajemen risiko, pengelolaan keuangan, kepatuhan pada regulasi dan standar yang ditetapkan oleh regulator, serta penilaian kualitas kredit secara terus-menerus.













