Meski demikian, regulasi yang ketat tidak selalu membuat perbankan menjadi kurang fleksibel dalam memberikan kredit. Sebaliknya, dengan adanya regulasi yang ketat, para bankir dituntut untuk semakin cermat dalam memilih peminjam yang layak, sehingga risiko kredit macet dapat diminimalkan.
Direktur Eksekutif Segara Institut, Pieter Abdullah mengatakan, definisi pengawasan atau regulasi ketat perbankan bukan berarti dipersulit. “Penyaluran kredit ketentuannya yang berlaku utamanya di bank itu sendiri, prinsip prudent (kehati hatian) tiap bank punya SOP dalam bentuk 5 C, ini yang harus dipatuhi self regulatory-nya” kata Pieter, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Pieter, ketatnya regulasi penyaluran kredit dalam upaya melindungi dana publik yang diamanahkan kepada bank. Regulator tentu dalam hal ini BI dan OJK sangat mendorong penyaluran kredit jauh lebih ekspansif.













