BEDAnews, Bandung
Sedikikitnya 20 orang karyawan PT. Kasta Timbul yang memasuki usia lanjut (pensiun), hingga kini tidak mendapatkan sepeserpun uang tunjangan atau uang pesangon. Padahal, mereka jauh-jauh hari sudah mendaftarkan kepihak manajemen perusahaan. Tapi, perusahaan terkesan mengulur-ngulur waktu dengan alasan belum ada anggaran.
Menurut Ketua PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) unit PT. Kasta Timbul, Suteja, rata-rata buruh yan sudah mengajukan berhenti bekerja karena sudah lanjut usia atau sudah 55 tahun.
“Usia 55 tahun sudah tidak produktif untuk terus bekerja, mereka yang sudah mengajukan untuk memilih pensiun, rata-rata sudah melaksanakan masa krja kurang lebih 31 tahun,“ ujar Suteja di kantor PSP SPN Bandung, Selasa, (13/3).
Mereka yang mengajukan pension, lanjut Suteja, sebenarnya bukan 20 orang, tapi ada sekitar 28 orang buruh. “Yang 20 orang itulah yang pasti memenuhi syarat, sementara sisanya belum memenuhi syarat usia pensiun yang harus 55 tahun,” jelasnya.
Kapasitas SPN sendiri menurut Suteja, hanya menyerap aspirasi karyawan untuk diajukan kepada manajamen perusahaan. Pihaknya hanya menyerap aspirasi dan mengakomodir semua yang menjadi tuntutan karyawan, untuk selanjutnya melakukan mediasi antara buruh dan perusahaan.
Suteja mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan antara perusahaan, buruh dan Disnaker Kota Bandung terkait SKB tentang perumusan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB).
“Saya sudah koordinasi dengan pihak perusahan masalah uang untuk mereka, tapi manajemen perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan para buruh tersebut karena belum ada uangnya,” kata Suteja.
Rencananya untuk memenuhi tuntutan para buruh, pihak manajemen akan menjual aset pabrik 2 dan 3 berupa tanah dan bangunan seluas 7 Ha. Uang hasil penjualan tersebut nantinya dialokasikan untuk membayar buruh usia lanjut (pensiun).
Diungkapkan pula oleh Suteja, ternyata dalam memberikan pesangon dana pension, PT. Kasta Timbul menggunakan aturan yang kadaluarsa yaitu Kepmen, No. 150 tahun 2000, bukan menggunakan aturan No. 13 tentang buruh, dengan alasan perusahaan lagi kolep.
Sehingga jika perusahan tetap menggunakan aturan Kepmen No. 150, maka tiap buruh akan mendapatkan Rp. 33 juta lebih, sementara jika menggunakan aturan No. 13, tiap buruh akan mndapatkan pesangon sebesar Rp. 38 juta lebih, jelasnya. (Hargribs)