Bandung, BEDAnews
Penipu kawakan lintas provinsi, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsekta Astana Anyar, Senin (1/4). Pria bertubuh tambun, DH (32) telah melakukan aksinya sejak 2009 silam dan berhasil meraup untuk puluhan juta rupiah dari korbannya di dunia maya.
"Di Bandung saja korban yang tertipu mencapai 30 orang lebih belum di daerah lain," jelas Kapolsek Astananyar Kompol Irfan Nugraha kepada wartawan di Mapolsek Astanaanyar, Senin (1/4).
Semakin banyak korban yang tertipu, membuat DH terkenal di dunia maya dan jejaring sosial. Aksinya tak hanya di Kota Bandung, tetapi juga di wilayah lain seperti Bali, Medan, dan Surabaya.
“Modus yang dilakukan, DH mengincar korban yang mengiklankan barang berharga di sejumlah website jual beli dan media cetak. Targetnya adalah mereka yang ingin menjual handphone atau computer tablet,” jelas Irvan.
Tersangka kemudian mendatangi korban, pura-pura ingin membeli barang yang diiklankan. “Setelah disepakati harga dan barang diserahkan kepada tersangka, tersangka memberikan bukti sukses transfer ke rekening korban. Tetapi ternyata itu hanya tipuan belaka," jelas Irfan.
Bukti transfer via salah satu bank swasta yang bertanda pengiriman sukses itu diperlihatkan kepada korban dari ponsel pelaku. Korban pun percaya lantaran nama lengkapnya muncul dalam verifikasi dari bank.
Kepada polisi DH mengaku melakoni praktik penipuan sejak 2009, bahkan ia pernah mencuri barang berharga. Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu berpindah-pindah lokasi menipu ke sejumlah wilayah Indonesia memanfaatkan pekerjaan sebagai guide. DH juga memanfaatkan mobile banking salah satu bank untuk mempermudah aksi tipuannya.
"Untuk meyakinkan setelah harga disepakati, saya berpura-pura membayar via m-banking. Saya minta nomor rekening korban,” jelas DH. Setelah itu nomor rekening korban dikirim via mobile banking ke salah satu bank. Bank ini kemudian mengirim ulang verifikasi data si korban. Korban jadi percaya karena nama lengkapnya muncul. “Di layar ponsel memang tercantum bukti transfer itu tercantum, tapi kan tidak terkirim karena pada saat di verifikasi saya jawab Tidak," ungkap DH.
DH dijerat Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi kini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial D, yang merupakan penadah barang-barang hasil curian tersangka. (Lanie)











