Ia menjelaskan, Musrenbang RKPD ini merupakan perwujudan amanah dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Sebagaimana kita maklumi bersama, saat ini adalah masa transisi peralihan Pemerintahan Kota Bandung dan untuk itu kegiatan Musrenbang juga berpedoman pada peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 sebagaimana amanah dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022,” katanya.












