Ruang Masyarakat
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Musrenbang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Proses penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan melalui mekanisme Musrenbang ini merupakan proses panjang, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Seluruh stakeholders pembangunan, bersama-sama perangkat daerah, camat, lurah, dan ketua RW, diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi,” kata Bambang.
Terdapat 4 isu strategis Rencana Pembangunan Daerah Kota Bandung yakni peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia; peningkatan tata kelola pemerintahan yang melayani efektif, efisien dan bersih; peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi; dan peningkatan kenyamanan dan kelayakhunian kota.













