JAKARTA, BEDAnews – Pengurus PWI Pusat sedang mempertimbangkan untuk melaporkan mantan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan sejumlah pengurus terkait ke polisi dan KPK. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan dari Forum Humas BUMN yang diduga diselewengkan.
Wina Armada Sukardi, salah satu penggagas Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, menjelaskan bahwa KPW secara tegas melarang korupsi, baik dalam konteks organisasi maupun keuangan negara. Menurut Wina, kemelut yang melibatkan PWI ini berawal dari dugaan penyelewengan keuangan organisasi dan uang negara oleh pengurus PWI yang baru.
Wina menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (6/8/2024). Ia mengungkapkan bahwa dana bantuan senilai Rp6 miliar dari Forum Humas BUMN yang diterima PWI, sebagian besar telah digunakan untuk cashback dan fee. Rinciannya adalah Rp1.080 miliar untuk cashback kepada pihak BUMN dan Rp691 juta untuk fee orang dalam PWI.
Bukti kuitansi yang tertera tanggal 29 Desember 2023 menyebutkan “Untuk pembayaran cashback UKW PWI – BUMN.” Namun, Forum Humas BUMN membantah adanya pengaturan atau penerimaan cashback. Audit menunjukkan tidak ada pengeluaran atau penerimaan yang sesuai dengan kuitansi tersebut.
Wina menegaskan bahwa pengeluaran Rp1.080 miliar perlu dipertanyakan karena Forum Humas BUMN tidak mengaku menerima dana tersebut. “Ini menunjukkan adanya unsur dugaan korupsi yang jelas,” ujar Wina.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks tata kelola keuangan negara, korupsi terhadap keuangan BUMN dapat dianggap sebagai korupsi terhadap keuangan negara. Selain itu, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kuitansi semakin memperkuat dugaan pidana.
Wina menambahkan bahwa meski pengembalian uang oleh pengurus PWI telah dilakukan, hal itu tidak menghilangkan unsur tindak pidana korupsi. “Pengembalian uang hanya bisa dijadikan pertimbangan dalam mengurangi hukuman,” jelasnya.
Wina menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan satu oknum, melainkan pengurus harian PWI dan jajaran intinya yang menyetujui tindakan tersebut. Hendry Ch Bangun, yang mengaku bertanggung jawab, dianggap sebagai pihak yang utama terlibat.
Wina dan beberapa pengurus PWI sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Hendry Ch Bangun ke KPK dan Polri. “Sebagai organisasi wartawan, kami seharusnya melaksanakan kontrol dan pengawasan, bukan terlibat dalam dugaan korupsi,” ujarnya.
Terkait pemberhentian Wina sebagai Sekretaris Dewan Penasihat oleh Hendry Ch Bangun, Wina menyatakan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi sikapnya. Ia juga menyoroti ketidaklogisan dari tindakan Hendry yang memecat pengurus resmi PWI.
“Bagaimana mungkin orang yang telah dipecat dan diduga terlibat dalam korupsi masih bisa mengeluarkan keputusan semacam itu? Ini tidak masuk akal,” tegas Wina.**