Bukti kuitansi yang tertera tanggal 29 Desember 2023 menyebutkan “Untuk pembayaran cashback UKW PWI – BUMN.” Namun, Forum Humas BUMN membantah adanya pengaturan atau penerimaan cashback. Audit menunjukkan tidak ada pengeluaran atau penerimaan yang sesuai dengan kuitansi tersebut.
Wina menegaskan bahwa pengeluaran Rp1.080 miliar perlu dipertanyakan karena Forum Humas BUMN tidak mengaku menerima dana tersebut. “Ini menunjukkan adanya unsur dugaan korupsi yang jelas,” ujar Wina.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks tata kelola keuangan negara, korupsi terhadap keuangan BUMN dapat dianggap sebagai korupsi terhadap keuangan negara. Selain itu, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kuitansi semakin memperkuat dugaan pidana.
Wina menambahkan bahwa meski pengembalian uang oleh pengurus PWI telah dilakukan, hal itu tidak menghilangkan unsur tindak pidana korupsi. “Pengembalian uang hanya bisa dijadikan pertimbangan dalam mengurangi hukuman,” jelasnya.












