Lebih lanjut Agus mengatakan terkait dengan pelaporan penguasaan gedung memang betul, sebagaimana diketahui bahwa saudara Tatan P Sudjana bisa menempati gedung karena berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor: S.kep/023/DP/III/2019.
Tetapi SK tersebut sekarang sudah dicabut dengan terbitmya SK Nomor : Skep/039/DP/IX/2020 yang isinya saudara Tatan Pria Sudjana diberhentikan sebagai ketua Umum Kadin Jabar di tambah dengan terbitnya SK Nomor: Skep/041/DP/IX/2020 saudara Tatan P Sudjana diberhentikan sebagai anggoata Kadin.
Dengan demikian Saudara Tatan dan rekannya sudah tidak berhak lagi mengatasnamakan Kadin Jabar termasuk memakai atribut Kadin.
“Dan perlu saudara Tatan Ketahui bahwa dalam perjanjian sewa menyewa tanah untuk kantor kadin jabar dan IMB yang di keluarkan sudah jelas itu untuk dan atas nama Kadin Jabar. Jadi pelapor adalah bagian dari pemilik gedung yang sah, karena pelapor adalah bagian dari Pengurus Kadin dan Memiliki KTA Kadin.