“Terkait dengan proses hukum yang sedang diajukan oleh saudara Tatan di PN Bandung kita hargai bahwa itu merupakan hak setiap warga negara, namun perlu diketahui bahwa gugatan saudara Tatan P Sudjana tidak bisa lagi atas nama Ketua Umum Kadin Jabar karena saudara Tatan sudah diberhentikan dari jabatan maupun dari keanggotaan Kadin,” ujarnya.
Dengan demikian Tatan Sudah tidak berhak lagi menguasai, menempati Kantor Kadin Jabar. Publik sudah mengetahui bahwa sekarang sudah ada ketua umum Kadin jabar yang baru yaitu H.Cucu Sutara yang dipilih dan ditetapkan oleh para pemilik suara Kadin Kabupaten Kab/Kota dan anggota Luar Biasa Kadin se- Jawa Barat dan kepengurusan Kadin jabar yang baru sudah di lantik oleh ketua umum Kadin Indonesia Rosan P Roelani.













