KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mendampingi Kabid Barang Milik Daerah Wahyudin, Sekreraris Badan Keuangan dan Aset Daerah Asep Setiyadi Sudrajat, atas perintah Kepala BKAD, Erwan Kusuma Hermawan, memberikan keterangan terkait Pengumuman Lelang yang akan diselenggarakan pada Kamis kemarin 13 Maret 2025 sampai Senin 17 Maret 2025.
Barang yang akan dilelang, dikatakan Wahyudin, berupa Kendaraan Roda 4 (Empat), Roda 3 (Tiga), Roda 2 (Dua), Eks Peralatan Kantor, eks bangunan gedung dan satu paket bangunan gedung dengan ketentuan untuk dibongkar.
“Kami akan menyelenggarakan Open House pada hari Kamis, 13 s/d Senin 17 Maret 2025 (Hari Kerja). Sedangkan untuk Pengumuman Pemenang Lelang akan diumumkan pada hari Selasa 18 Maret 2025,” katanya diruangannya, Senin 17 Maret 2025.
Pengecekan unit lelang, ia menambahkan, dapat dilakukan pada jam 08.00 s/d 13.00 WIB dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi pada contact person yang tertera pada pengumuman. (Ketentuan dan lokasi cek unit terlampir). Dan untuk Admin lelang 1: 08987855927, Admin 3: 08567770495
“Bagi yang berminat mengikuti proses lelang, dapat langsung cek website lelang.go.id dengan melengkapi persyaratan serta memperhatikan ketentuan yang ditetapkan,” ujar Wahyudin.
Sementara Peminat Lelang yang belum memiliki akun pada lelang.go.id dapat mendaftar dengan cara :
1. Daftar dengan menggunakan email aktif.
2. Setelah email akun terdaftar harap segera lengkapi KTP, NPWP dan rekening bank anda agar dapat diverifikasi sebelum tayang lelang di website tersebut.
3. Buka lot lelang yang diminati.
4. Klik ikut lelang
5. Setor uang jaminan langsung ke Bank paling lambat pada jam 22.00 WIB 1 hari sebelum pengumuman lelang.
Sebelum menutup pembicaraannya, ia memberikan “Catatan” bahwa:
1. Lelang dapat diikuti juga oleh perseorangan.
2. Apabila terjadi kendala verifikasi akun dan uang jaminan, dapat menghubungi admin lelang Pemerintah Kabupaten Bandung Admin lelang 2: 082115620480.
3. Bagi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, maka dapat mengambil unit setelah pelunasan (sesuai ketentuan).
4. Pengambilan unit dapat dilakukan setelah menyerahkan kwitansi pelunasan dari KPKNL Bandung dan penandatanganan BAST.
5. Tidak melayani pengecekan fisik unit pada saat hari pengumuman lelang.***