Bandung, BEDAnews
Usulan dari sekelompok orang yang menamakan diri komunitas pengkaji pergantian nama provinsi Jawa Barat ke Komisi A DPRD Jabar, dianggap sebagai suatu hal yang belum waktunya. Gagasan yang mereka ajukan, harus dikaji secara kajian akademis, kajian secara historis dan kajian dari stake holder yang lain.
Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Jawa Barat, Yusuf Puadz, kepada Bedanews.com di DPRD Jawa Barat, Kamis (25/7), menanggapi adanya usulan dari komunitas yang ditandangani oleh DR. Dede Mariana staf ahli Gubernur, Acil Bimbo, Prof. Asep Saeful Muhtadi.
“Sesuai dengan aturan yang kita miliki, usulan ini harus terlebih dulu memenuhi persyaratan-persyaratan, ini usulan, dan itu mekanismenya panjang dan juga terkait dengan UU tentang provinsi Jawa Barat, harus kita diskusikan secara vertical dengan kemendagri dan hal tersebut harus disosialisasikan ke kabupaten kota secara keseluruhan,” tuturnya.
Kita punya perda sekitar 600 buah, berarti nanti harus ada perubahan atas perda tersebut dengan hilangnya nama Jawa Barat, lalunya perdanya jadi perda apa, ini bukan persoalan ganti plang nama, tetapi ada proses-proses lain.
“Kita merespon dalam kontek kapasitas kita saja, dan mekanisme harus ada orang dari beberapa fraksi kalau ada yang mengusulkan, komisi A dalam kapasitas tertentu sedang kita pelajari, apa ini kewenangan kita atau kewenangan pusat tetapi kalau sudah terkait dengan UU tentunya merupakan kewenangan pusat,” katanya.