RUU ini dinilai menghilangkan hak pekerja dan memberi angin segar bagi pelaku usaha. Di antara pasal kontroversi tersebut ialah penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebagai dasar upah minimum pekerja; peningkatan waktu kerja lembur yang dianggap sebagi bentuk eksploitasi pada pekerja; pengurangan nilai pesangon; perjanjian kerja waktu tertentu yang terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup; ketentuan cuti, dan sejumlah pasal lain yang mengabaikan hak pekerja, lingkungan hidup, dan partisipasi publik sebagai check and balance bagi pemerintah.
Keputusan ini telah menciptakan ribuan kerumunan para pengunjuk rasa. Semakin menyayat hati, saat wakil rakyat itu tak peduli jeritan rakyat. Diam dan terus-menerus bernarasi UU Cipta Kerja adalah demi kepentingan rakyat. Pertanyaannya, rakyat yang mana?













