Para buruh mogok kerja dan turun ke jalan. Tak ketinggalan mahasiswa pun ikut menolak disahkannya UU Ciptaker ini. Mereka berdemonstrasi atas ketidakadilan yang selalu saja dialamatkan pada mereka. Sejumlah pasal kontroversi dalam RUU Cipta Kerja tetap diketok palu.
Pembahasannya cepat dan kilat. Bagai pesanan yang mengharuskan segera tayang. RUU ini pun dikebut hingga Sabtu tengah malam. RUU ini pun sah menjadi UU Ciptaker. Disetujui tujuh fraksi di DPR. Hanya dua fraksi yang menolak yaitu PKS dan Partai Demokrat.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster. Di antaranya Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.













