Kemudian untuk penanganan non-struktural di antaranya pemberdayaan Komunitas Peduli Sungai, Perizinan Pemanfaatan Sempadan Sungai, dan Pembersihan sampah di prasarana pengendali banjir.
“Yang juga tidak kalah penting adalah pengendalian sampah di daratan atau sebelum masuk ke sungai, ini mohon maaf kerja samanya seluruh stakeholders, termasuk pemda karena salah satu penyebab banjir ini sampah menyumbat aliran sungai,. Kita juga berharap satu paket pengendalian banjir terkait lahan ini termasuk juga penanganan pelestarian situ-situ, serta penyelamatan alih fungsi lahan sawah irigasi dan bendungan dalam rangka swasembada pangan,” kata Wamen Diana.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, pada rakor tersebut telah disepakati setiap bangunan yang berdiri di atas wilayah sungai meliputi badan dan sempadan sungai di Jawa Barat akan ditertibkan. Kementerian ATR/BPN untuk sementara telah mengidentifikasi 124 bidang tanah dan bangunan yang berada di kawasan bantaran Sungai Bekasi yang nantinya akan disinkronkan dengan yang ada di BBWS Ciliwung Cisadane.