BATAM || Bedanews.com – Sebagai wujud keseriusan dalam Rencana Menetapkan Kawasan Transmigrasi Batam, Rempang, Galang (Barelang), di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bagikan 68 Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang tanah kepada warga Tanjung Banur, Rempang, di Kantor Badan Pengusahaan Batam oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI didampingi Menteri Transmigrasi, Wamen ATR/BPN, Gubernur dan Wagub Kepri, Walikota Batam, Kakanwil BPN Kepri, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM dan Kakantah Kota Batam, Selasa (18/3).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan Kawasan Transmigrasi Ekonomi Barelang, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional.