Bahkan fakta yang lebih mencengangkan, Peraturan Dewan Pers itupun tidak pernah diundangkan sehingga tidak ada satupun Peraturan Dewan Pers yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara sampai saat ini.
Sebuah tindakan yang sangat keliru dari Dewan Pers yang berakibat buruk bagi keberlakuan sebuah peraturan pelaksanaan dari UU pers karena tanpa diundangkan sebuah Peraturan Dewan Pers dipandang hanya diketahui internal Dewan Pers saja dan seluruh orang dan badan di luar Dewan Pers dapat mendalilkan tidak tahu adanya peraturan tersebut.
Melihat situasi debat keras saat pertemuan para pihak yang difasilitasi Kemenkominfo beberapa waktu lalu terkait rencana penerbitan Perpres tentang Media Sustainability yang bahkan harus distop sebelum acara dimulai, menunjukan betapa masih sangat kerasnya perbedaan pandangan di kalangan komunitas pers tentang Perpres Media Sustainability ini. Baik dari sudut pandang substansi isi Perpres maupun tentang pilihan instrumen Perpres itu sendiri, kenapa bukan Perpu misalnya.













