• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Penganiayaan Hingga Korban Tewas, 4 Pelaku Ditangkap Polres Demak

Penganiayaan Hingga Korban Tewas, 4 Pelaku Ditangkap Polres Demak

kris by kris
15 Maret 2023
in Hukum
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Demak – bedanews.com – Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan hingga menewaskan korban di Cafe Sumber Rejeki yang berada di bawah jembatan jalan lingkar, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Minggu (12/3) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, keempat tersangka yaitu SR (34), SS (30), AF (22) dan MT (21). Keempat pelaku merupakan warga Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Para pelaku ditangkap pada Senin (13/3) di tempat berbeda.

Diketahui, ada dua pelaku lainnya yang masih buron yakni DT dan KL.

“Kejadian bermula, ketika enam pelaku sedang berkaraoke di lokasi tersebut. Tanpa di sengaja salah satu pelaku masuk ke room karaoke yang ditempati korban. Merasa terganggu, kemudian korban menegur dan menatap pelaku itu dengan mata melotot,” ungkap AKBP Budi saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023) sore.

BeritaTerkait

Patroli Polsek Cipondoh Amankan 6 Remaja Hendak Tawuran

25 Maret 2023

Polisi Polsek Jatiuwung Gelandang Belasan Remaja Hendak Perang Sarung

25 Maret 2023

Tidak terima dengan perlakuan korban, dikatakan Budi, kemudian pelaku tersebut mengajak kawan-kawannya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga pecahan gelas,” kata Budi.

Dijelaskan bahwa, korban mengalami luka memar dibagian wajah, luka robek di bagian dada dan robek dibagian lengan kiri korban akibat benda tajam, sehingga pembuluh darah putus.

“Korban sempat melarikan diri keluar dari tempat karaoke ke area persawahan. Namun dalam pelariannya korban kekurangan darah sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Ya nanti kami coba dalami keterangan dari tersangka. Termasuk teman korban yang saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

“Mereka dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).

Previous Post

Stasiun Bakamla Aceh Evakuasi WNA Dari Kapal Bendera Portugal

Next Post

Pengaturan Media Sustainability Melalui Peraturan Presiden Berisiko, Perpu Lebih Aman

Related Posts

Hukum

Patroli Polsek Cipondoh Amankan 6 Remaja Hendak Tawuran

25 Maret 2023
Hukum

Polisi Polsek Jatiuwung Gelandang Belasan Remaja Hendak Perang Sarung

25 Maret 2023
Hukum

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tertibkan Usaha Ilegal Turis Mancanegara di Bali

25 Maret 2023
Hukum

Diduga Terlibat Narkoba, Ini Penegasan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri

25 Maret 2023
Hukum

Polsek Benda Amankan 9 Remaja Pelaku Perang Sarung, Simak Kata Kapolres

24 Maret 2023
Hukum

Bersenjata Kelewang dan Pedang, 9 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Polsek Ciledug

24 Maret 2023
Next Post

Pengaturan Media Sustainability Melalui Peraturan Presiden Berisiko, Perpu Lebih Aman

HPN TAHUN 2023 DPRD Kab. Bandung

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In