Hal ini berkaca dari pengalaman penulis sebagai Koordinator Tim Perumus Peraturan Komisi Informasi Pusat tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang setelah diundangkan disebut Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP.
Sebuah rancangan peraturan perundang-undangan dibawah Undang Undang haruslah sudah melalui proses panjang, termasuk telah melalui proses uji publik yang kuat, sehingga tidak ada lagi pertentangan tajam diantara pihak yang berkepentingan sebelum memasuki tahapan harmonisasi yang dikoordinasikan oleh tim Kemenkumham RI, untuk selanjutnya diundanhkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara setelah ditandatangani Presiden.
*Perpres Media Sustainability Beresiko Bagi Presiden?*
Sepanjang pengetahuan penulis, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak pernah memiliki peraturan turunan sebagaimana urutan peraturan perundang undangan yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.